BIDANG PRAKTIK
Hukum Perdata
Perlindungan Hak-Hak Privat Anda
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum perdata (civil law) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara perorangan, termasuk badan hukum, dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban privat. Berbeda dengan hukum pidana yang melibatkan negara sebagai penuntut, dalam hukum perdata pihak yang dirugikan bertindak sebagai penggugat.
Layanan Kami di Bidang Hukum Perdata
Sengketa Wanprestasi (Ingkar Janji)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Sengketa Hutang Piutang
Sengketa Warisan
Hukum Keluarga (Perceraian, Hak Asuh)
Sengketa Perjanjian Bisnis
Proses Penanganan
1
Konsultasi awal dan analisis kasus
2
Pengumpulan bukti dan dokumen pendukung
3
Upaya penyelesaian di luar pengadilan (negosiasi/mediasi)
4
Persiapan dan pengajuan gugatan (jika diperlukan)
5
Persidangan dan pembelaan
6
Eksekusi putusan